Sumsel.co – Tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan anggota polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, keempat pria yang ditangkap itu berinisial AP, TP, RP, dan RG, yang seluruhnya berasal dari Kota Pagaralam.
"Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan," ujarnya, Senin, 21 Juli 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, serta sejumlah paket sabu yang siap diedarkan.
Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkoba dan asal-usul senjata api yang dibawa.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Nandang.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan terus menelusuri keterlibatan mereka dalam potensi jaringan kejahatan yang lebih luas.