Sumsel.co - Pengadilan Tipikor Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki. Ia dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan di wilayah Sumsel.
Majelis hakim yang diketuai Idiil Amin membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/7/2025). Dalam amar putusan, disebutkan bahwa Deliar terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," ucap Hakim ketua dalam persidangan, Rabu.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Deliar membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 1,3 miliar. Jika tidak mampu melunasi, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Selain dihukum pidana penjara oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum dengan membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp 1,3 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap hakim.
Usai mendengar pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap.
"Terdakwa bagaimana mengambil sikap setelah mendengar keputusan yang dibacakan," katanya.
Melalui kuasa hukumnya serta JPU, Deliar menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Palembang menuntut Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.