Sumsel.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyeret sejumlah pejabat daerah. Empat tersangka yang diduga sebagai penerima fee proyek resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai berakhirnya tahapan penyidikan.
Keempat nama yang masuk dalam daftar tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, bersama tiga legislator dari DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).
“Untuk empat tersangka penerima fee yakni Kadis PUPR serta tiga anggota DPRD OKU sudah rampung. Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU sudah dilakukan,” ungkap Jaksa KPK Muchamad Afrisal SH MH saat diwawancarai di sela sidang di PN Palembang, Selasa 15 Juli 2025.
Afrisal menyebut tim JPU kini tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Para tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta juga akan dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang sebagai persiapan persidangan.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini segera diproses pelimpahan ke Palembang,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali mencuat awal tahun 2025 setelah penyidik KPK mencium indikasi permintaan fee proyek dari beberapa anggota DPRD OKU kepada Kadis PUPR Novriansyah. Fee tersebut diduga sebagai bagian dari sembilan paket proyek Pokir yang sebelumnya telah disusun.
Dalam konferensi pers pada 16 Maret 2025 lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa permintaan fee terjadi mendekati Hari Raya Idul Fitri.
“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Saudara FJ, MFR, dan UH, menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP sesuai komitmen. Fee tersebut dijanjikan akan dibagikan sebelum Lebaran,” beber Setyo saat itu.
Penyelidikan menemukan bahwa Novriansyah telah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari tersangka M Fauzi alias Pablo, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Total dana sebesar Rp 3,7 miliar itu diduga dialokasikan sebagai fee untuk anggota dewan.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2025, KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil mengamankan enam orang tersangka, uang tunai Rp 2,6 miliar, dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Dengan proses tahap II yang telah dilakukan, KPK menunjukkan komitmennya dalam mengusut praktik rasuah yang melibatkan eksekutif dan legislatif daerah. Jalannya persidangan yang akan segera dimulai diharapkan bisa mengungkap pola kolusi dan penyalahgunaan wewenang di balik proyek-proyek Pokir DPRD OKU.