Kasus dugaan penipuan yang sempat menyeret nama anggota DPRD Kota Palembang berinisial JW, kini berakhir damai.

Senin 07 Jul 2025, 16:43 WIB
Kuasa hukum pelapor, Koria SH, menjelaskan bahwa penyelesaian damai telah dicapai antara kedua belah pihak pada 4 Juli 2025. (Sumber: Istimewa)

Kuasa hukum pelapor, Koria SH, menjelaskan bahwa penyelesaian damai telah dicapai antara kedua belah pihak pada 4 Juli 2025. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kasus dugaan penipuan yang sempat menyeret nama anggota DPRD Kota Palembang berinisial JW, kini berakhir damai. Laporan terhadap JW yang sebelumnya diajukan oleh korban berinisial AA di Polrestabes Palembang telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Kuasa hukum pelapor, Koria SH, menjelaskan bahwa penyelesaian damai telah dicapai antara kedua belah pihak pada 4 Juli 2025.

“Jadi permasalahan ini sudah clear (selesai), sudah damai. Sudah bertemu (kedua belah pihak), ke depan kita akan mencabut laporan polisi,” ujar Koria kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

Sementara itu, kuasa hukum JW, Abadi Rasuan SH, memberikan penjelasan mengenai kronologi hubungan kerja antara kliennya dan AA. Ia menyebutkan bahwa pada 9 Juni 2023 JW menjalin kerja sama dengan AA selama enam bulan, yang berakhir pada Desember 2023.

“JW dikenalkan AA oleh IE. IE merupakan sepupu kandung dari AA. Sekira Desember 2023, JW telah menyelesaikan kewajibannya kepada AA namun melalui IE. Permasalahannya, IE tidak menyampaikan uang ini kepada AA,” jelas Abadi.

Menurutnya, JW merasa telah menyelesaikan semua kewajiban, termasuk pengembalian uang pokok dan keuntungan kepada AA melalui IE, namun belakangan muncul kesalahpahaman karena dana tersebut tidak sampai ke AA.

“Jadi diserahkan uang tersebut, namun sampai timbul laporan polisi, JW tetap ditagihkan. Hingga terjadilah miskomunikasi antara JW dan AA. Pengakuan IE kepada JW dan AA memang dia sudah menerima, dan sejak tanggal 4 Juli 2025 kemarin sudah terjadi kesepakatan dan perdamaian, sehingga permasalahan ini sudah terselesaikan,” tegasnya.

Abadi juga membantah anggapan bahwa proyek kerja sama yang dimaksud bersifat fiktif. Menurutnya, kerjasama terkait penarikan pupuk dari PT Pusri yang dijalankan JW dan AA didasarkan pada akta notaris, dan seluruh kegiatan berjalan sesuai kesepakatan.

“Penarikan pupuk itu ada. Kerjasama itu 9 Juni 2023 berdasarkan akta notaris, selesai selama enam bulan di bulan Desember. Setelah selesai JW mengembalikan uang kepada AA melalui IE, tapi IE tidak mengembalikan kepada AA. Sudah dikembalikan itu pokok beserta keuntungan,” terang Abadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa JW memang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang, namun saat kerjasama berlangsung pada tahun 2023, JW masih berstatus sebagai pengusaha, sehingga tidak terkait dengan partai politik atau jabatan publik saat itu.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak juga menyampaikan permohonan maaf apabila laporan yang sempat mencuat tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update