Bungkam Soal Aliran Dana Pasar Cinde, Harnojoyo Minta Maaf ke Warga Palembang

Selasa 08 Jul 2025, 11:06 WIB
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Sumber: sumsel.co/AI)

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Sumber: sumsel.co/AI)

Sumsel.co - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, memilih irit bicara saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 7 Juli 2025. Usai menjalani pemeriksaan, Harnojoyo hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Saya meminta maaf, khususnya kepada warga masyarakat Kota Palembang,” ujar Harnojoyo tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut dari media.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menegaskan bahwa pihaknya mendapati adanya dugaan kuat aliran dana yang diterima oleh Harnojoyo. Bukti awal berupa transaksi elektronik kini tengah didalami oleh penyidik.

“Namun, untuk nominalnya berapa masih didalami penyidikan perkaranya. Yang pasti ada aliran dana ke yang bersangkutan,” ujar Umaryadi saat konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa bukti elektronik tersebut diperoleh selama proses penyidikan, dan akan menjadi dasar untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 74 saksi. Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut menerima aliran dana,” tambahnya.

Bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi OPS Ario Aprianto Gopar SH MH, Umaryadi mengungkapkan bahwa Harnojoyo akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo, Palembang, guna memperlancar proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan masuknya nama Harnojoyo dalam daftar tersangka, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Proyek ini awalnya digarap untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018, namun belakangan justru menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan besar-besaran.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update