Sumsel.co - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Pemeriksaan ini dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Harnojoyo mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan difokuskan pada keterlibatannya dalam proses kerja sama pengelolaan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde.
"Ya benar, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka H, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Vanny kepada awak media, Selasa.
Selama proses pemeriksaan, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan kepada Harnojoyo guna mendalami perannya dalam kasus tersebut.
"Kurang lebih 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terhadap tersangka H, usai diperiksa tersangka H kembali ditahan di Rutan Pakjo Palembang," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti transaksi elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Harnojoyo. Dana tersebut diketahui berasal dari kegiatan kerja sama pemanfaatan lahan di Pasar Cinde antara Pemerintah Kota Palembang dengan pihak swasta.
Dana yang dimaksud disebut berasal dari tersangka Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang diduga turut terlibat.