Kejati Sumsel Periksa Pejabat Disbun Terkait Dugaan Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun

Selasa 22 Jul 2025, 10:33 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH (Sumber: Istimewa)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan dua perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), serta bank milik negara, kembali mencuat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi penting.

Terbaru, tiga pejabat dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel dan Kabupaten Banyuasin dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel.

Ketiganya adalah MM yang menjabat sebagai Kasi Lahan dan Kebakaran Disbun Sumsel, OS selaku Kasi Pembiayaan dan Investasi Disbun Sumsel, dan SAU, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin periode 2011–2016.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

“Mereka diperiksa untuk menggali keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga memuluskan pencairan kredit jumbo tersebut,” ujar Vanny, Senin (21/7/2025).

Pemeriksaan berlangsung intensif dengan sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi demi memperdalam materi penyidikan.

Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Palembang. Tempat-tempat tersebut antara lain rumah milik saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, serta kantor PT BSS dan PT SAL yang berada di kota yang sama.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan aliran kredit tersebut.

“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Semua barang bukti yang disita kini telah diamankan tim penyidik,” ungkap Vanny.

Kejati Sumsel terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, seiring dengan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi berskala besar di wilayah Sumatera Selatan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update