Sopir di Musi Rawas Nekat Curi 884 Kg Sawit Perusahaan, Ngaku Terlilit Utang

Kamis 24 Jul 2025, 19:58 WIB
Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Sumsel.co - Supri (38), seorang sopir di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam pemeriksaan, Supri mengaku melakukan pencurian karena sedang dihimpit utang.

Penangkapan terjadi di tepi Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Novra Robialda, saat kejadian PT Dapo Agro Makmur (DAM) tengah melakukan panen buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari kebun di Kecamatan BTS Ulu yang rencananya akan diangkut menuju pabrik di Kecamatan Muara Lakitan.

"Buah sawit tersebut pun dibawa menggunakan mobil truk yang saat itu dikendarai oleh tersangka. Karena merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, salah satu pegawai perusahaan tersebut pun melaporkan hal tersebut ke penjaga di sana untuk mengintai tersangka," katanya, Rabu (23/7/2025).

Setibanya di lokasi, dua petugas keamanan perusahaan melihat Supri menghentikan truk yang dikemudikannya. Ia lalu menurunkan buah sawit menggunakan alat tojok melalui pintu belakang bak truk.

"Saat tersangka sedang menunggu pembeli buah sawit tersebut, pihak keamanan pun langsung mengamankan tersangka. Terlihat tersangka sudah menurunkan sebanyak 52 janjang sawit seberat 884 kg yang nantinya akan dijualnya kepada seseorang berinisial MI," jelasnya.

Polisi kemudian datang ke lokasi kejadian, mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan membawanya ke Mapolres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran ia terlilit utang yang tunggakannya akan naik terus bila tidak segera dibayar," ungkapnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update