Pelaku Asusila dan Pembunuhan Anak di OKI Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polsek Pedamaran Tuai Apresiasi

Senin 28 Jul 2025, 12:26 WIB
Tersangka berinisial R (20), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran (Sumber: Istimewa)

Tersangka berinisial R (20), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran (Sumber: Istimewa)

“Saya atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI, Polsek Pedamaran, dan unsur tripika Kecamatan Pedamaran serta masyarakat yang telah bekerja keras dalam membantu mengungkap kasus ini. Saya meyakini bila sinergisitas ini terus terjaga, tidak akan ada lagi ruang bagi pelaku tindak pidana dan gangguan kamtibmas di Kecamatan Pedamaran,” ujarnya.

Rian juga berharap agar peristiwa memilukan ini menjadi yang terakhir di wilayahnya.

“Peristiwa seperti ini tentunya akan menyisakan luka yang teramat dalam bagi keluarga korban. Mari kita terus bersinergi agar tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update