Sumsel.co - Dua kepala desa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dipastikan tidak akan mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi.
"Belum terpikirkan (Pemkab Lahat memberi pendampingan atau bantuan hukum)," kata Bursah saat dikonfirmasi pada Minggu (27/7/2025).
Meski tidak akan memberikan bantuan secara institusional, Bursah menyarankan agar keluarga masing-masing tersangka segera mencari pendamping hukum agar proses hukum dapat dijalani secara layak dan dipahami dengan baik.
"Saya sarankan pihak keluarga mencari bantuan hukum. Bantuan hukum itu penting dan diperlukan agar persoalan hukum yang kompleks dan teknis bisa dipahami dalam perkara ini, agar terang dan jelas," ujar Ketua Apkasi itu.
Menurutnya, dalam proses hukum, peran pendamping sangat penting untuk memastikan para tersangka dapat menjalani pemeriksaan maupun persidangan secara adil dan tidak keliru memahami prosedur hukum.
"Karena itu perlu pendampingan hukum. Untuk itu, sebaiknya keluarga mencarikan pengacara dan pendampingan hukum, baik dalam pemeriksaan awal maupun nanti saat persidangan. Setidaknya dapat meringankan putusan peradilan nantinya," ungkap Bursah.
Sebelumnya, Bursah juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi di daerahnya.
"Kalau itu memang OTT adanya suap-menyuap, saya pikir langkah itu tepat yang diambil kejaksaan. Apalagi jika menyangkut uang negara yang seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat tapi dipakai untuk kepentingan lain. Jelas, kita mengapresiasi langkah kejaksaan untuk menertibkan oknum-oknum seperti ini agar Lahat bersih dari korupsi," tegasnya.