Polda Sumsel Tetapkan ASN dan Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Kereta Rp11,9 Miliar

Selasa 16 Sep 2025, 10:32 WIB
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau. (Sumber: Istimewa)

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono Dwi Nugroho, di Palembang, Senin, menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial AF (56) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta seorang kontraktor swasta berinisial PRK (35).

Proyek bernilai Rp11,9 miliar itu dikerjakan oleh CV Binoto dengan PRK sebagai direktur perusahaan.

"Hasil penyelidikan diduga telah terjadi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan," katanya.

Berdasarkan penjelasan Listiyono, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada periode 12 September hingga 31 Desember 2022. Namun, pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli konstruksi pada 11 Juli 2024 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan, termasuk beton yang tidak memenuhi standar teknis.

Selain itu, keterlambatan pengerjaan proyek oleh perusahaan PRK tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seharusnya perusahaan tersebut dijatuhi denda sekitar Rp248 juta.

"Total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,9 miliar," jelas Listiyono.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita 109 dokumen, termasuk kontrak, dokumen pengadaan, progres kegiatan, serta bukti pembayaran. Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka, yang kini telah ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update