Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Hukum

Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Selasa 16 Sep 2025, 19:37 WIB

Sumsel.co - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya mencapai putusan akhir. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (15/9/2025) dengan menghadirkan tiga terdakwa.

Ketiganya yakni Rabu Hasan, PNS Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang juga menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, kemudian Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.

Perkara ini sebelumnya sempat mengundang perhatian publik. Pasalnya, nama ketua, bendahara, dan sekretaris PMI Ogan Ilir yang disebut sebagai penerima hibah dari Pemkab Ogan Ilir justru tidak terseret ke meja hijau.

Setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Kristanto Sianipar menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa. "Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegasnya dalam persidangan.

Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana berbeda bagi masing-masing terdakwa. Rabu Hasan diganjar 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan dua terdakwa lain.

Adapun Meryadi dan Nasrowi masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Supendi, menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. “Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” ujarnya setelah sidang.

Tags:
korupsiOgan IlirPMI

Arief

Reporter

Arief

Editor