Petugas Polda Sumsel menggelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita hamil di kamar hotel Palembang. (Sumber: Istimewa)

Hukum

Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang: Kesepakatan Open BO Bermasalah

Minggu 19 Okt 2025, 04:47 WIB

Sumsel.co - Seorang pria berinisial FB (22) ditangkap polisi atas pembunuhan AP (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Polisi menyebut motif pelaku berawal dari perselisihan terkait kesepakatan jasa open booking (BO) yang dilanggar korban.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mengarah ke pelaku. "Pelaku merasa kesal dan marah ke korban. Saat itulah terjadi pembunuhan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Kronologi singkat yang disimpulkan penyidik: pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, AP check in bersama FB ke kamar hotel dengan kesepakatan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan dengan persetujuan dua kali berhubungan badan. Dalam perjalanan pertemuan, kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh AP sehingga membuat FB emosi dan berakhir dengan pembunuhan.

Menurut pengakuan FB kepada penyidik, saat berhubungan intim ia melepaskan manset hitam milik korban lalu menggunakan manset itu untuk menyumpal mulut AP. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia di atas kasur kamar hotel. Setelah memastikan korban meninggal, FB mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab korban berwarna merah muda dan menutup jenazah dengan selimut kamar.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan 1 unit hape korban, yang akhirnya dibuang ke sungai agar tidak mudah dilacak polisi,” ujarnya.

Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan bersembunyi di rumah kerabat selama lima hari. Tim Jatanras Polda Sumsel menangkap FB pada Rabu (15/10/2025) malam.

Dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, dr. Indra Nasution, saat memeriksa jasad menyatakan terdapat tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Korban tercatat sebagai warga Tegal Binangun, Plaju, Palembang; sudah berumah tangga dengan AR (36) dan memiliki seorang anak berusia 1,8 tahun. Saat meninggal, AP sedang hamil anak kedua.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku awal pembunuhan karena kesal setelah beberapa kali ditolak melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya, padahal dalam perjanjian kencan disebutkan layanan dua kali berhubungan badan dengan harga Rp300.000. “Iya (melakukan) pembunuhan, karena kesal. Karena sebelum waktunya, saya disuruh keluar dari kamar,” katanya.

FB membantah kembali melakukan hubungan intim setelah korban sudah tidak bernyawa. Setelah pembunuhan, pelaku kabur membawa sepeda motor dan ponsel korban. “Saya pergi ke rumah, naik motor korban, langsung ke Muara Padang (Banyuasin). Saya bawa (barang korban) biar tidak ada barang bukti,” ucapnya.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan ada tersangka lain yang terkait dengan kasus ini.

Tags:
PembunuhanPalembangKriminal

puji

Reporter

puji

Editor