Tiga anggota DPRD OKU saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Sumber: Istimewa)

Legislatif

Vonis Korupsi Pokir DPRD OKU: Hakim Jatuhkan Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

Rabu 10 Des 2025, 09:59 WIB

Sumsel.co - Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 10 bulan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutus mereka bersalah dalam perkara suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU. Putusan itu dibacakan pada persidangan tipikor PN Kelas I A Khusus Palembang, Selasa (9/12).

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan empat terdakwa. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M Fahruddin. Sementara satu terdakwa lainnya adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara sesuai Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara," kata Hakim Fauzi.

Hakim juga menjatuhkan denda kepada tiga anggota dewan tersebut sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara Nopriansyah didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai vonis dibacakan, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati langsung menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, sesuai pasal yang sama.

JPU menuntut Nopriansyah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun tiga anggota dewan lainnya dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.

Tags:
OKUSuapDPRD

puji

Reporter

puji

Editor