Sumsel.co - Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian sengketa perjanjian antara KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi (PIP), Senin (22/9/2025).
Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Muba, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Supriasihatin dengan didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Ziadatulher, SE., MH. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Asnawi, SH, Budi Haryanto, anggota Komisi I Andri Septa, SH, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Ketua KUD Embun Pagi, serta kuasa direksi PT Pelangi Inti Pertiwi.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, PT Pelangi Inti Pertiwi diminta berkoordinasi dan bermusyawarah dengan KUD Embun Pagi Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, terkait rencana pemindahan pengelolaan lahan dari Divisi 7 ke Divisi 2.
Kedua, PT Intimegah Bestari Pertiwi diminta meninjau kembali laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sekaligus mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat bersama masyarakat dalam penyelesaian persoalan penggunaan jalan.
Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya peninjauan ulang lokasi lahan plasma milik PT Pelangi Inti Pertiwi dan PT Intimegah Bestari Pertiwi. Proses ini diminta melibatkan perusahaan bersama KUD Embun Pagi dengan dukungan instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Tata Pemerintahan, ATR/BPN, serta Polres Musi Banyuasin.