Kisruh Pilkades PAW Tanjung Kemala, DPRD OKU Minta Seleksi Ulang dalam 6 Bulan

Kamis 25 Sep 2025, 20:16 WIB
Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (Sumber: Istimewa)

Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2025 berbuntut panjang hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD OKU. RDP berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD OKU, Rabu (24/9).

Dalam forum tersebut hadir Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Kabag Hukum Setda OKU, panitia Pilkades, PJ Kepala Desa, ketua panitia, BPD, Sahril bersama timnya, serta sejumlah awak media. Rapat dipimpin oleh Naproni selaku pimpinan rapat, didampingi anggota DPRD OKU yakni Sapriyanto, Awal Fajri, dan Suharman.

RDP digelar setelah Sahril, salah satu bakal calon kepala desa, melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan audiensi resmi kepada DPRD OKU. Surat dengan nomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 itu berisi permintaan agar DPRD memfasilitasi pertemuan untuk membahas sanggahan dan bukti-bukti yang ia miliki.

Dalam rapat, Sahril menyampaikan keberatannya terkait dasar aturan yang digunakan panitia Pilkades dan Dinas PMD OKU. Ia menilai penerapan Perbup Nomor 12 Tahun 2018 dalam proses seleksi masih keliru.

"Kita hormati keputusan tersebut, Pasal 33 memang benar lebih dari 3 (tiga) orang diseleksi, akan tetapi yang mengatur di Pasal 33 menyatakan, bagi yang berhak mengikuti PAW Kepala Desa harus yang punya pengalaman di bidang pemerintahaan desa, pendidikan dan usia, bukan umum yang bukan di bidang Pemdes maka digugurkan," ungkap Sahril.

Suasana rapat berlangsung alot. Masing-masing pihak, baik dari Dinas PMD, Kabag Hukum Setda OKU, maupun panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala, memberikan penjelasan dan argumentasi yang berhadapan dengan paparan dari Sahril dan timnya.

Setelah mendengar semua keterangan, pimpinan rapat Naproni akhirnya menyampaikan keputusan. DPRD meminta panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala bersama BPD untuk meninjau kembali seleksi pencalonan secara menyeluruh, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Peninjauan itu diberi batas waktu enam bulan sejak keputusan rapat disampaikan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update