Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumsel sepakat menambah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Senin (29/9/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto dan dihadiri Sekda Provinsi Sumsel H. Edward Candra, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah provinsi, serta instansi vertikal.
Dalam rapat tersebut, diumumkan penambahan Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan itu sebelumnya diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah melalui pembahasan internal pada 10 September 2025.
Ketua DPRD Sumsel menjelaskan, pengajuan Ranperda tambahan itu mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut memungkinkan adanya penambahan Ranperda di luar Propemperda jika terdapat keadaan mendesak, tindak lanjut kerjasama, konflik, bencana, perintah regulasi lebih tinggi, atau urgensi tertentu.
Selain itu, penambahan ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 mengenai revitalisasi nilai-nilai Pancasila serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 terkait pendidikan wawasan kebangsaan. Atas dasar itulah DPRD menilai perlu ada regulasi yang memperkuat pembinaan ideologi Pancasila di Sumsel.
Dengan penambahan tersebut, Propemperda Sumsel tahun 2025 kini mencakup sembilan Ranperda. Dari jumlah itu, tiga berasal dari hak inisiatif DPRD, sementara enam lainnya dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Setelah penjelasan Bapemperda dan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi. Keputusan ini kemudian ditegaskan melalui penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Sumsel bersama Wakil Gubernur Sumsel sebagai wujud persetujuan eksekutif dan legislatif.
Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa tambahan Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat dasar hukum dalam menanamkan nilai Pancasila dan memperkokoh wawasan kebangsaan. “Dengan tambahan Propemperda ini, Sumsel memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengimplementasikan ideologi Pancasila,” ujarnya.
Setelah rapat tersebut, DPRD melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna XXII untuk menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026. Renja disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 19 Tahun 2025 dan berasal dari usulan alat kelengkapan dewan.
Wakil Ketua DPRD Nopianto menekankan bahwa Renja DPRD 2026 akan menjadi pedoman strategis dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Dengan penetapan Renja 2026, DPRD Sumsel memiliki arah yang jelas dalam menjalankan tugas kedewanan. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sumatera Selatan,” tandasnya.