Sumsel.co – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam sidang korupsi suap proyek yang menjerat pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sinyal itu disampaikan Jaksa KPK Ade Azharie, Rabu (8/4/2026), dan menjadi indikasi bahwa dugaan praktik fee proyek 10 persen tidak terjadi secara tunggal.
Ade menegaskan, pemanggilan Dani Ramdan merupakan opsi yang terbuka. “Tidak tertutup kemungkinan. Kita akan panggil Dani Ramdan untuk dimintai keterangan di persidangan,” ujarnya usai sidang.
Keterangan saksi di persidangan memperkuat dugaan bahwa praktik fee proyek 10 persen telah berlangsung sejak 2023. Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln, menyatakan sistem tersebut sudah berjalan sebelum kasus ini mencuat.
Jaksa menegaskan seluruh informasi berasal dari kesaksian langsung di bawah sumpah. Pola tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran insidental, tetapi diduga sudah menjadi sistem yang berulang lintas kepemimpinan.
Dalam persidangan, Hendry Lincoln mengakui menerima uang sekitar Rp2,94 miliar dari Sarjan sepanjang 2025. Uang yang disebut sebagai “ucapan terima kasih” itu dianggap jaksa sebagai bagian dari skema suap pengaturan proyek. Dana tersebut telah dikembalikan ke negara, namun penerimaannya tetap menjadi bukti adanya praktik gratifikasi terselubung.
Sidang juga menyinggung figur non-formal yang dinilai memiliki pengaruh kuat dalam birokrasi Kabupaten Bekasi, yakni H.M. Kunang atau Abah Kunang, ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sejumlah kesaksian menyebut pejabat daerah menunjukkan loyalitas berdasarkan kedekatan dengan Abah Kunang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Beni Sugiarto, mengaku menyerahkan Rp500 juta kepada Abah Kunang karena khawatir dicopot. Dana tersebut berasal dari Sarjan dan diduga bagian dari rangkaian penyaluran uang yang menggunakan perantara untuk menyamarkan alirannya.
Rangkaian keterangan yang muncul di persidangan menunjukkan potensi mengembangnya perkara ini. Dugaan keterlibatan pejabat lintas periode membuka peluang munculnya skandal korupsi sistemik di Bekasi.
Sidang dengan terdakwa Sarjan diperkirakan menjadi titik awal pembongkaran jejaring praktik “proyek berbayar” yang disebut telah mengakar dalam birokrasi daerah.