Sumsel.co - Sebuah kecelakaan tunggal menimpa anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Golkar, Suprayitno (55), pada Selasa pagi (10/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kendaraan yang dikemudikan Suprayitno, yakni Toyota Fortuner putih bernomor polisi B 1229 YU, dilaporkan terperosok ke dalam selokan di sisi kiri jalan setelah diduga kehilangan kendali.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat kejadian, Suprayitno tengah mengemudi dari arah Pemetung menuju Kurungan Nyawa dengan kecepatan yang cukup tinggi.
“Kami duga pengemudi mengantuk dan kurang berhati-hati, sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan saat melintasi jalan tersebut,” jelas Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025).
Akibat kejadian ini, Suprayitno mengalami luka di pelipis kiri dan memar pada bagian wajah kanan. Tidak ada korban jiwa, dan insiden ini dikategorikan sebagai kecelakaan ringan.
Kerugian material diperkirakan sekitar Rp5 juta. Mobil mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan dan saat ini telah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur sebagai barang bukti.
Saksi mata bernama Agus Sandri (40), warga setempat, mengungkapkan bahwa ia mendengar suara benturan keras sesaat sebelum kejadian.
“Saya langsung keluar dan melihat mobil sudah dalam posisi miring di dalam selokan. Pengemudinya sadar, tapi wajahnya terlihat luka-luka,” tutur Agus, yang mengaku saat itu sedang bersiap untuk berangkat kerja.
Ia dan sejumlah warga kemudian membantu evakuasi Suprayitno dari dalam mobil sebelum pihak keluarga datang dan membawanya ke klinik terdekat.
“Mobil besar seperti itu masuk ke selokan, pasti suaranya keras. Untungnya korban masih bisa diselamatkan dan sadar,” tambah Rudi, warga lainnya.
Kepolisian menyatakan bahwa insiden ini memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Barang bukti berupa satu unit mobil dan surat kendaraan sudah diamankan.
Langkah lanjutan yang dilakukan polisi antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pelaporan awal. Kasus ini juga akan dibawa ke tahap gelar perkara dan dilanjutkan dengan pelengkapan berkas serta koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).[]