Sumsel.co - Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi menerima sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hukuman tersebut dijatuhkan buntut dari pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adiansyah, yang dilakukan secara sepihak.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa teguran tertulis bukan sanksi ringan bagi pejabat publik. Ia berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier,” kata Mahendra di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sehari sebelumnya, Kemendagri telah memanggil Arlan dan Roni terkait polemik pencopotan tersebut. Menurut hasil pemeriksaan, tindakan Arlan dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa prosedur yang sah.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” jelas Mahendra.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan penting agar kepala daerah selalu bekerja sesuai koridor hukum. “Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku,” ujarnya.
Arlan sendiri mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya warga Prabumulih. “Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf secara langsung kepada Roni. “Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari,” kata Arlan.
Arlan kemudian menceritakan kronologi yang membuat dirinya marah hingga mencopot Roni. Menurutnya, kejadian bermula saat anaknya berlatih drum band pada 5 September 2025 di sekitar sekolah yang saat itu sedang libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Ketika hujan turun, mobil anaknya tidak diizinkan masuk ke lapangan sekolah.
“Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar (dari mobil). Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai,” jelasnya.
Karena kejadian tersebut, Arlan mengaku meminta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih agar menegur Roni. “Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur, Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak,” ujarnya.