Sumsel.co - DPD Partai Gerindra Sumsel memastikan telah memberikan teguran kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang belakangan ramai menjadi sorotan publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Arlan ketika memenuhi panggilan dari Kemendagri beberapa waktu lalu.
Karena Arlan merupakan kader Gerindra, tak mengherankan bila ajudan Prabowo, Rizky Irmansyah, ikut turun tangan menyikapi kegaduhan yang ditimbulkan. Namun, jajaran DPD Gerindra Sumsel memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan ini.
Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi, menyebutkan kasus yang melibatkan Arlan seharusnya menjadi pelajaran berharga agar kepala daerah lebih berhati-hati.
“Arlan sudah mendapat teguran dan peringatan langsung dari pusat (Gerindra). Cukuplah dua minggu ini publik dibuat heboh, jadi jangan dipersoalkan lagi,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (23/9/2025).
Sri enggan menjawab ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan adanya sanksi khusus dari partai terhadap Arlan. Menurutnya, sanksi sosial dari masyarakat dan teguran dari Kemendagri sudah cukup menjelaskan posisi partai dalam kasus ini.
“Saya rasa tidak perlu diungkit lagi (kasus Arlan),” tegasnya.
Sementara itu, Arlan mengaku dirinya sudah ditegur langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi, terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih. Ia juga menyebut telah menerima telepon dari Ketua Umum Gerindra.
“Partai Gerindra sudah memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Partai juga akan menyiapkan sanksi setelah kepulangan Arlan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Kemendagri telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan atas kebijakannya mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih. Pencopotan tersebut dipicu peristiwa ketika Roni menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.
Selain memberikan teguran tertulis, Kemendagri menegaskan kembali bahwa kepala daerah sebagai pejabat publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.