pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Mapolda Sumsel. (Sumber: Istimewa)

Eksekutif

Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, 8 Tersangka Ditangkap dan 14 Ton Disita

Jumat 30 Jan 2026, 11:26 WIB

Sumsel.co - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan jaringan distribusi ilegal di sejumlah wilayah. Dari dua kasus berbeda, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti pupuk subsidi dengan total mencapai belasan ton.

Pengungkapan tersebut dinilai sebagai langkah strategis aparat kepolisian dalam menjaga agar program subsidi pemerintah berjalan sesuai sasaran, sekaligus melindungi kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional.

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mengamankan tujuh orang tersangka berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Penangkapan dilakukan di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska, 40 karung atau sekitar 2 ton pupuk subsidi jenis Urea, satu unit kendaraan roda empat beserta STNK dan BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon seluler.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui sistem distribusi berlapis.

“Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung justru dipasarkan dengan harga lebih dari Rp200 ribu. Bahkan sebagian pelaku bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki izin resmi sebagai distributor atau pengecer,” ungkap Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, kasus kedua terungkap beberapa hari kemudian. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (36) di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, aparat menyita 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska, satu unit kendaraan pengangkut, STNK kendaraan, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut berasal dari wilayah Lampung dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi. Aktivitas pengiriman itu diduga telah dilakukan berulang kali dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal lintas provinsi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak petani serta upaya menjaga stabilitas sektor pangan.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, dampaknya sangat besar, mulai dari kelangkaan hingga naiknya biaya produksi pertanian. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi pupuk,” tegasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka pada kasus kedua, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait distribusi ilegal lintas wilayah.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan distribusi pupuk subsidi tidak lagi disalahgunakan.

Tags:
KriminalPupuk Subsidi

puji

Reporter

puji

Editor