Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 (Sumber: Istimewa)

Eksekutif

Sumsel Raih Pengakuan Nasional, 17 Karya Budaya Masuk Daftar WBTb Indonesia

Senin 13 Okt 2025, 11:38 WIB

Sumsel.co - Sebanyak 17 karya budaya asal Sumatera Selatan resmi masuk daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya pada Jumat (10/10/2025) di Hotel Sutasoma, Jakarta.

Penetapan ini menjadi bukti pengakuan nasional terhadap kekayaan tradisi dan kearifan lokal Bumi Sriwijaya. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Plh. Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Agung Saputro, yang hadir mewakili pemerintah daerah.

“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras semua pihak yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, BPK Wilayah VI Sumsel, Tim WBTb Sumsel, Pemkab/Pemkot, serta para maestro dan pelaku seni budaya,” ujar Agung.

Menurut Agung, capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai elemen yang selama ini berkomitmen memperjuangkan pelestarian budaya daerah. Ia menambahkan, proses penetapan WBTbI dilakukan secara selektif dan melewati berbagai tahapan penilaian.

Penetapan karya budaya tidak dilakukan secara instan. Setiap usulan melewati proses pengusulan, verifikasi, kajian tim ahli, hingga sidang nasional untuk memastikan kelayakannya menjadi warisan budaya takbenda Indonesia.

Sementara itu, Plt. Kadisbudpar Sumsel, Pandji Tjahjanto, hadir langsung dalam sidang penetapan di Jakarta pada 8 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Pandji bersama tim mempresentasikan 17 karya budaya Sumsel yang kemudian disetujui menjadi bagian dari WBTbI 2025.

Adapun 17 karya budaya asal Sumsel yang ditetapkan meliputi:

  1. Aesan Paksangko
  2. Rumah Rakit Palembang
  3. Tari Burung Putih
  4. Bakul Tangkal
  5. Dundai Naek Sialang
  6. Tari Ulang-Ulang
  7. Sedekah Rame/Bumi Kertayu
  8. Tari Dundang
  9. Adat Pernikahan Suku Penesak Pedamaran
  10. Tari Lilin Bepinggan
  11. Bahasa Kayuagung
  12. Tari Cang-Cang
  13. Legenda Petori Buwok Handak & Langkuse
  14. Tari Sanggan Sighe
  15. Sedekah Dusun Pangkal
  16. Bubur Suro Palembang
  17. Bekasem

“Dengan penetapan ini, kita berharap masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih bangga dengan warisan budayanya dan terus melestarikannya untuk generasi mendatang,” ujar Pandji dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pelestarian budaya tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat luas. “Kenali, cintai, dan lestarikan budaya kita, karena budaya kita adalah bagian dari budaya dunia,” pungkas Pandji Tjahjanto.

Acara penetapan turut dihadiri oleh budayawan, akademisi, maestro seni, serta perwakilan daerah dari berbagai provinsi. Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus menjaga dan memperkuat warisan budaya sebagai identitas dan aset kebanggaan bangsa.

Tags:
BudayaSumselWarisan

puji

Reporter

Arief

Editor