Kebijakan Baru Pemkot Palembang, ASN Wajib Naik LRT dan Bus Setiap Awal Bulan

Kamis 09 Okt 2025, 13:34 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Sumber: Istimewa)

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot menggunakan transportasi umum setiap awal bulan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang mendukung Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban penggunaan angkutan umum bagi pegawai pemerintah kota. Aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar aparatur pemerintahan menjadi panutan bagi masyarakat. “Ya saya menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pegawai pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik,” katanya kepada wartawan, (9/10/2025).

Ia menilai perubahan perilaku masyarakat untuk beralih ke transportasi umum perlu dimulai dari kalangan pegawai pemerintah sendiri. “Kita contohkan minimal ada hari-hari tertentu di setiap bulan kita wajibkan naik angkutan umum,” ungkapnya.

Menurut Ratu Dewa, fasilitas transportasi umum di Kota Palembang saat ini sudah cukup memadai. Moda yang tersedia meliputi LRT, Teman Bus, serta Feeder Bus yang telah menjangkau sebagian besar wilayah kota. “Dengan transportasi lengkap tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak naik angkutan umum,” ucapnya.

Pelaksanaan aturan tersebut akan dipantau langsung oleh para pimpinan di masing-masing instansi, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga camat dan lurah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi ketentuan yang berlaku. “Harus ada pengawasan dan evaluasi. Bila ada pegawai yang tidak mematuhi, tentu akan didata dan diberikan sanksi sesuai alasan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Putra, salah satu pegawai PPPK di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, menyatakan siap mendukung kebijakan ini. “Tidak jadi masalah Pak, mau naik angkot ataupun apapun kendaraan pribadi, kami siap,” katanya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update