Sumsel.co - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan semakin aktif mendorong literasi sadar halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerahnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh pada 2026.
Sekretaris Satgas Halal Sumatera Selatan, Yauza Effendi, menjelaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi produsen dan konsumen, terlebih menjelang batas waktu penyesuaian label halal pada Oktober 2024.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” ujarnya di Palembang, Minggu (12/10/2025).
Ia menilai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenag Sumsel merupakan langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya produk halal di kalangan pelaku UMKM.
Yauza menambahkan, percepatan sertifikasi halal adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal paling lambat pada tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan sertifikasi halal tidak hanya sebatas regulasi administratif, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen agar merasa aman, sekaligus menjadi strategi untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar halal global.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menyampaikan bahwa literasi sadar halal merupakan bagian dari program nasional pemerintah untuk membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis hingga tahun 2026.
Ia menyebutkan, target nasional mencapai satu juta sertifikat halal, dengan kuota untuk Sumatera Selatan sebanyak 19.000 sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 15.000 sudah berhasil diterbitkan.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini berada langsung di bawah Presiden, tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan perubahan itu, katanya, sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus menjadikan produk-produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor.