Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat mengungkap jaringan promosi judi online yang melibatkan dua mahasiswa di Palembang. (Sumber: Istimewa)

Hukum

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja, Dua Mahasiswa Jadi Afiliator

Rabu 04 Feb 2026, 10:30 WIB

Sumsel.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik promosi judi online yang terhubung dengan jaringan situs berbasis Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang mahasiswa di Palembang yang diduga berperan sebagai afiliator judi online.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Keduanya diduga aktif menyebarluaskan konten promosi judi online melalui media sosial Facebook dengan sasaran masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam struktur jaringan tersebut, Darsono berperan sebagai koordinator sekaligus pengendali utama aktivitas promosi. Ia diketahui berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Sementara Rahmad Akbar bertugas membantu operasional promosi dan tinggal di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Untuk menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan akun Facebook bernama “Jojo Kono”, akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya. Dari kegiatan tersebut, Darsono menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya.

“Petugas menemukan aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, diketahui lokasi pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo dikutip Selasa (3/2/2026).

Hasil pelacakan tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi itu, polisi terlebih dahulu mengamankan Rahmad Akbar, sebelum akhirnya menangkap Darsono yang berperan sebagai pengendali jaringan.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mengelola lebih dari 200 akun Facebook untuk menyebarkan materi promosi judi online. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung secara terstruktur sejak 2023 hingga 2026.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta sejumlah materi promosi judi online. Keduanya dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan akan terus menindak tegas jaringan promosi judi online serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Tags:
judolJudi KriminalSumsel

puji

Reporter

puji

Editor