Sumsel.co - Setelah menghilang selama lima tahun, Tika Wulandari (41), seorang CEO pengelola proyek perumahan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Ia diketahui telah membawa kabur uang ratusan konsumennya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Proyek perumahan yang dikelola tersangka berlokasi di kawasan Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Unit hunian ditawarkan sejak Juli 2020 dengan berbagai skema menarik bagi calon pembeli.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan dua tipe rumah kepada para konsumen. Tipe pertama adalah rumah tipe 48 senilai Rp 160 juta dengan cicilan selama 15 tahun, tanpa bunga dan tanpa ancaman penyitaan apabila telat membayar.
Selain itu, ditawarkan pula tipe 68 dengan ukuran tanah 10 x 20 meter seharga Rp 450 juta. Pembelian dilakukan melalui skema tanpa riba dan dilengkapi fasilitas seperti kolam renang dan perabot rumah tangga.
"Salah satu korban yang membuat laporan resmi yakni Andrizal yang saat itu hendak membeli rumah tipe 48 dan sudah membayar Rp 45 juta. Kemudian saat dia ditawari rumah tipe 68, akhirnya ia pun memilih tipe tersebut dan melakukan pembayaran lagi hingga mencapai Rp 62 juta," ujar Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Namun, setelah korban melakukan pembayaran, unit rumah tak kunjung dibangun. Bahkan lebih dari satu bulan berlalu, tak ada perkembangan proyek yang terlihat. Ketika korban mencoba membatalkan transaksi, tersangka justru menghilang dan membawa serta dana milik ratusan pembeli lainnya.
Setelah melalui pelacakan intensif, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Tim dari Unit Pidana Khusus Polres Lubuklinggau kemudian melakukan pemantauan selama tiga hari sebelum melakukan penangkapan.
"Pada Minggu (1/6/2025), Unit Pidsus Polres Lubuklinggau pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Jalan H. Dimun, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Cilodong, Depok, pada pukul 21.30 WIB dan langsung membawa tersangka menuju Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Total sudah ada 215 orang yang dilaporkan menjadi korban, dengan kerugian secara keseluruhan diperkirakan melebihi Rp 4 miliar. Kurniawan menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah pasti korban dan total kerugian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Tika telah digunakan untuk menutupi utang usaha lain miliknya yang berlokasi di Palembang.
"Uang kejahatan itu sudah tidak ada lagi. Itu dia gunakan untuk tutup lubang gali lubang (bayar utang) untuk bisnis dia yang lain. Jadi tersangka ini adalah DPO juga di Palembang dengan kasus yang sama," ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
Saat dimintai keterangan, Tika mengakui bahwa selama masa pelariannya ia berpindah-pindah tempat di sejumlah kota di Pulau Jawa dan hidup dari hasil bekerja sendiri.
"Selama lima tahun, saya berada di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Aktivitas sendiri saya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup saya pribadi dan menutupi utang bisnis saya yang lain," kata Tika.
Ia membantah memiliki niat awal untuk menipu masyarakat.
"Dari awal tidak ada niat sama sekali (melakukan penipuan). Saya datang ke sini (Lubuklinggau) benar-benar ingin membuat usaha," ungkapnya.
Mengenai dana yang dikumpulkan dari konsumen, Tika menyatakan bahwa tidak satu rupiah pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Saya tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan. Uang itu larinya ke operasional, gaji karyawan, perusahaan, pembelian bahan, dan material. Bisa di konversi dengan bangunan yang sudah ada," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melarikan diri diambil karena tekanan dari sejumlah pihak.
"Saya pilih kabur karena sudah trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan para wartawan," pungkasnya.