Sumsel.co - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Farhan Jadid, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Singa Ogan dari Satreskrim Polres OKU di wilayah Yogyakarta.
AKP Ibnu Holdon selaku Kasih Humas Polres OKU mengungkapkan kepada awak media bahwa pelaku telah diamankan sejak Selasa, 3 Juni 2025.
"Perkara kini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dan tinggal menunggu rilis resmi dari Kapolres," ujarnya pada Senin (9/6/2025).
FORPESS dan MUI OKU Keluarkan Pernyataan Sikap
Tindakan pelaku langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (FORPESS) DPD Kabupaten OKU bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU menyatakan sikap tegas terhadap perbuatan bejat tersebut.
Dalam pernyataan resminya, FORPESS dan MUI OKU menyampaikan beberapa poin penting:
- Pondok pesantren tempat pelaku beraktivitas tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, sebagaimana ditegaskan melalui surat Kemenag OKU No. B-747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, dan bukan merupakan bagian dari anggota FORPESS OKU.
- Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan hukum. FORPESS dan MUI menegaskan penolakan total terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
- Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tanggung jawab pribadi pelaku dan tidak mewakili nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam lingkungan pesantren.
- FORPESS dan MUI menyampaikan empati dan dukungan moril sepenuhnya kepada korban serta keluarga. Mereka juga mendoakan agar para korban segera mendapatkan keadilan dan pemulihan menyeluruh secara fisik maupun psikologis.
- Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku secara adil dan transparan.
- Seluruh elemen pendidikan, khususnya berbasis pesantren, diajak untuk memperkuat perlindungan terhadap santri serta memastikan para pendidik dan pengasuh benar-benar menjalankan tugas dengan amanah dan adab.
Kronologi Kejadian Asusila
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang pondok pesantren.
Saat kejadian, korban yang berusia 13 tahun tengah menjalankan tugas piket malam. Pelaku memanggil korban dan mengajak ke kamar belakang dengan dalih ingin melakukan "uji nyali". Di sanalah perbuatan asusila itu terjadi.
Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan publik terhadap keamanan anak-anak dalam lingkungan pendidikan tertutup seperti pondok pesantren. Masyarakat pun mendesak adanya pengawasan ketat serta verifikasi menyeluruh terhadap legalitas operasional lembaga pendidikan berbasis keagamaan.