Ilustrasi korupsi (Sumber: sumsel.co/AI)

Hukum

Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Minta Uang Rp 750 Juta ke Terdakwa Kasus SPH Sawit Musi Rawas

Senin 23 Jun 2025, 10:05 WIB

Sumsel.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah menangani kasus dugaan pemerasan oleh salah satu oknum pegawainya terhadap seorang terdakwa perkara korupsi.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang berlangsung Kamis (19/6/2025), nama seorang pegawai Kejati disebut karena diduga meminta uang sebesar Rp 750 juta kepada Bahtiyar—salah satu terdakwa dalam perkara tersebut—saat dirinya masih berstatus sebagai saksi. Uang itu disebut-sebut sebagai "syarat" agar status hukum Bahtiyar tidak naik menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya dugaan tersebut.

"Peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para jaksa disebut dalam eksepsi tersebut, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

Vanny menekankan bahwa oknum yang dimaksud bukan seorang jaksa. "Bukan Jaksa, tapi oknum pegawai. Soal identitas belum bisa diungkap karena menunggu arahan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Ia menambahkan, proses internal telah dijalankan oleh bidang pengawasan dan hasilnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada yang bersangkutan, sehingga posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Bahtiyar, yakni Indra Cahaya, terungkap bahwa uang yang sempat diserahkan hanya Rp 400 juta dalam dua tahap. Sisanya belum disanggupi oleh Bahtiyar.

Bahtiyar sendiri merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016. Ia kini menjadi terdakwa bersama Effendi Suryono alias Afen dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya terkait penerbitan SPH dan izin perkebunan kelapa sawit. Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 61 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:
korupsiMusi RawasKejati SulselKejati

Arief

Reporter

Arief

Editor