Sumsel.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali melakukan pemusnahan narkotika hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus pada Mei hingga awal Juni 2025. Sebanyak 11,7 kilogram sabu dan 1.317 butir ekstasi dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (19/6/2025), disaksikan langsung oleh 16 orang tersangka yang merupakan kurir dalam kasus-kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 kasus yang tersebar di lima wilayah, yaitu Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini. Semuanya berasal dari lima wilayah berbeda di wilayah hukum Polda Sumsel,” kata Harissandi kepada wartawan.
Sebelum proses pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui pengujian oleh tim laboratorium forensik untuk memastikan kandungan narkotika. Setelah dinyatakan positif, sabu dan ekstasi tersebut dihancurkan menggunakan blender, lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.
Pemandangan menarik terjadi saat pemusnahan berlangsung. Beberapa tersangka tampak tertunduk dan pasrah, namun ada pula yang bersikap seolah acuh tak acuh, dengan posisi tangan bersandar di kepala tanpa menunjukkan penyesalan.
Lebih lanjut, Harissandi mengungkapkan bahwa sebagian dari kasus tersebut diduga terkait jaringan peredaran narkotika besar yang sebelumnya pernah terungkap di perairan Kepulauan Riau, meskipun belum ditemukan kaitan langsung dalam jalur pengirimannya ke Sumsel.
“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan, tapi arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” tegasnya.
Dari 11 kasus yang diungkap, polisi berhasil menangkap 16 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai kurir. Saat ini, penyidik masih memburu para bandar yang berada di balik jaringan peredaran ini.
“Mereka ini kebanyakan hanya kurir. Bandarnya masih kami kejar. Sayangnya, jaringan mereka ini sangat rapi dan kuat dalam menjaga kerahasiaan,” tambah Harissandi.
Salah satu tersangka adalah Antoni (49), warga Palembang, yang ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami. Ia diamankan saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek dengan membawa tas berisi sabu yang diambilnya malam sebelumnya di Km 11 Palembang.
Dalam pengakuannya, Antoni mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan Rp10 juta.