Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Hukum

Satresnarkoba OKU Tangkap Pria Bawa 7 Paket Sabu di Desa Keban Agung

Senin 15 Sep 2025, 11:36 WIB

Sumsel.co - Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria berinisial CR (34), warga Kecamatan Baturaja Barat yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,27 gram.

Selain itu, diamankan pula satu bungkus kotak rokok merek Esse, tas ransel mini warna hijau merek NIP New York, satu unit handphone Tecno Camon warna biru, serta sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, operasi dilakukan Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel mini hijau. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama tersangka,” jelasnya.

Diduga kuat narkotika itu akan diedarkan oleh tersangka. Saat ini CR telah dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara.

Tags:
Ogan Komering UluKriminalNarkoba

Arief

Reporter

Arief

Editor