Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kantor DPRD Sumatera Selatan dan sejumlah pos lalu lintas di Palembang. (Sumber: Istimewa)

Hukum

Motif Sering Ditilang, Empat Pemuda Palembang Jadi Tersangka Pengrusakan DPRD Sumsel dengan Bom Molotov

Selasa 16 Sep 2025, 10:44 WIB

Sumsel.co - Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kantor DPRD Sumatera Selatan dan sejumlah pos lalu lintas di Palembang. Aksi mereka dilakukan dengan sengaja menggunakan bom molotov yang sudah dipersiapkan, karena dendam terhadap polisi yang kerap menilang.

Keempat pelaku yakni MI (18), PS (18), TM (20), dan ZK (18). Dari penyelidikan terungkap bahwa ZK dan MI merupakan anggota grup Instagram bernama Kacau yang dikelola akun Plaju X Jakabaring. Grup tersebut berisi konten provokatif yang mendorong pengrusakan di Palembang, bahkan memuat ajakan untuk menggelar aksi pada malam hari.

"Ada empat tersangka, dua di antaranya terprovokasi dari grup IG untuk unjuk rasa pada malam hari," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono, Senin (15/9/2025).

Harryo menguraikan, ZK dan MI menyiapkan dua bom molotov dengan membeli bahan bakar minyak senilai Rp50 ribu. Mereka meracik bom itu secara otodidak di belakang rumah ZK sebelum bergabung dengan ratusan massa pada Minggu (31/8) dini hari.

Saat unjuk rasa berlangsung, keduanya bahkan sempat melakukan siaran langsung di media sosial. Mereka melakukan perusakan pagar depan pintu kantor DPRD Sumsel. Setelah itu, tersangka PS datang dan mengambil dua batang potongan besi pagar.

Tidak berhenti di sana, para pelaku menuju kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel. ZK melempar bom molotov ke arah pos penjagaan, sementara di lokasi lain mereka juga menyerang Pos Lantas Lambidaro. Aksi itu membuat sebuah mobil dan dua motor yang terparkir rusak. Tersangka PS ikut merusak mobil dengan cara membalikkannya.

Tersangka TM juga terlibat di pengrusakan pos lantas lain, tepatnya di bawah Fly Over Polda Sumsel. Ia diketahui melemparkan batu ke arah pos tersebut.

"Semua tersangka punya peran masing-masing saat beraksi," kata Harryo.

Kapolrestabes Palembang itu menambahkan, salah satu pelaku melampiaskan kekesalan karena merasa sering ditilang.

"Katanya dendam kepada kepolisian karena sering ditilang," kata Harryo.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363, Pasal 160, dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor, ponsel, pakaian, dan peralatan untuk membuat bom molotov.

Tags:
PalembangperusuhPolda SumselDPRD Sumsel

Arief

Reporter

Arief

Editor