Sumsel.co - Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
Sebanyak lima tersangka dibekuk dalam sebuah operasi yang dilakukan Senin pagi (28/4/2025) di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, R, Rr, MA, dan H. Mereka kedapatan membawa lima unit truk yang mengangkut total 150 batang kayu log berbagai jenis, termasuk Kayu Meranti dan Rimba Campuran.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.
“Penindakan ini dilakukan setelah tim kami melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat mengenai pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut,” terang Listiyono.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, menambahkan bahwa seluruh kayu yang diangkut para tersangka tidak disertai dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang menjadi syarat legalitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda antara Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
Sementara itu, salah satu tersangka, MA, saat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai sopir dan tidak mengetahui apakah kayu yang diangkutnya legal atau tidak.
“Saya hanya disuruh mengangkut kayu, tidak tahu kalau suratnya tidak lengkap,” ucapnya.