Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumsel menyetujui penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah provinsi, serta perwakilan instansi vertikal.
Fokus utama rapat adalah membahas perubahan dan penambahan Propemperda tahun berjalan. Dengan adanya tambahan Ranperda tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.