Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) (Sumber: Istimewa)

Legislatif

Kasus Korupsi APBD OKU 2025, Tiga Anggota Dewan Jalani Proses PAW

Senin 13 Okt 2025, 14:09 WIB

Sumsel.co - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya usai terseret kasus dugaan korupsi terkait pembahasan pokok pikiran (pokir) dalam Rancangan APBD OKU tahun anggaran 2025.

Ketiganya yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Saat ini, proses penggantian antar waktu (PAW) tengah menunggu pengajuan dari partai masing-masing.

Ketua DPC PPP Kabupaten OKU Aryo Dillah menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025 yang menetapkan pemberhentian sementara terhadap Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU periode 2024–2029.

“Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujarnya di Baturaja, Minggu (12/10/2025).

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU Joni Awalludin membenarkan bahwa partainya juga telah menerima surat keputusan serupa terkait pemberhentian sementara M Fahrudin.

“Ya benar kami telah menerima surat tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, partainya kini menunggu instruksi lanjutan dari pengurus pusat untuk memproses pergantian antar waktu.

“Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur,” tambahnya.

Sedangkan dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPC Fahlevi Maizano mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan pemberhentian sementara untuk kadernya, Umi Hartati.

“Saat ini saya sedang berada di luar kota, mungkin saja sudah diterima dari sekretariat DPC. Namun, jika sudah ada pemberhentian sementara tentunya akan memproses untuk PAW,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR OKU.

Ketiganya masing-masing menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD (FJ), Ketua Komisi III (FH), dan Ketua Komisi II (UH), yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU bernama Nov, serta dua pihak swasta yakni MFZ dan ASS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dugaan rasuah ini mencuat setelah ketiganya diduga meminta jatah pokir yang kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU senilai sekitar Rp35 miliar, dengan fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Akibat kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU meningkat tajam dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. KPK menduga lonjakan itu merupakan hasil kompromi politik terkait pembagian proyek kepada para anggota dewan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang kini telah berstatus tersangka sebagai barang bukti awal penyidikan.

Tags:
KorupsiDPRDOKU

puji

Reporter

puji

Editor