Sumsel.co - Dua pria asal Riau yang diduga sebagai kurir narkoba lintas provinsi berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu dan 1.150 butir ekstasi. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Satrio Bimo Ajie (25), warga Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Keduanya positif narkoba," tegas Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, Rabu (16/7/2025).
Barang bukti sabu seberat 1.122 gram ditemukan dalam kemasan plastik teh Cina merek HY. Sementara ribuan pil yang diduga ekstasi terdiri dari 1.056 butir berwarna biru berlogo Aladin seberat 386 gram, serta 454 butir berwarna merah muda berlogo Granat seberat 165 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi bertindak cepat setelah mendapat laporan dari warga mengenai adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti tersebut.
“Barang bukti tersebut diakui milik mereka. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Didian.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.