Sumsel.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan ribuan gram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi antara Lampung dan Sumatera Selatan.
Kombes Pol Yulian Perdana, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, menjelaskan bahwa pemusnahan barang haram ini merupakan hasil dari 10 laporan polisi yang ditindak sepanjang Juni 2025. Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menangkap total 19 tersangka dari enam wilayah berbeda, yakni Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Kasus terbesar berasal dari Desa Rantau Alai, Ogan Ilir. Empat orang yang diamankan di sana—yakni Basri, Eko Suseno, Zulkarnain, dan Sobirin—diketahui membawa 3.855,56 gram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi. Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.550,03 gram sabu dan 23.667 butir ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba bersama Tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
“Peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar. Jaringan ini sangat terstruktur dan terindikasi kuat terhubung dengan peredaran narkotika lintas provinsi, yakni Lampung dan Sumatera Selatan,” ujar Yulian Perdana.
Dari data yang dihimpun Ditresnarkoba, jumlah sabu dan ekstasi yang berhasil disita dan dimusnahkan setara dengan upaya penyelamatan terhadap 95.182 jiwa. Angka itu terdiri dari 46.870 jiwa dari sabu sebanyak 4.687,09 gram, serta 48.312 jiwa dari 24.156 butir ekstasi.