Darurat Karhutla di Sumsel, Sembilan Titik Api Ditemukan di Tiga Kabupaten dalam Sehari

Rabu 16 Jul 2025, 10:17 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya (Sumber: Istimewa)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Provinsi Sumatera Selatan kini telah berstatus siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam sehari, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mencatat adanya sembilan titik api yang muncul di tiga kabupaten, yakni Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), dan Muara Enim.

"Untuk penanganan karhutla, penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan di jajaran Polda Sumsel di hari Senin (14/7) kemarin kita sudah melakukan kegiatan pemadaman terhadap 9 lokasi titik api," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Kebakaran tersebut terpantau terjadi pada jam-jam rawan antara pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Dari total sembilan titik yang dipadamkan, lima di antaranya teridentifikasi sebagai hotspot, sementara empat lainnya merupakan titik api biasa.

Kelima hotspot tersebut berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Empat titik diketahui berada di lahan milik PT MME di wilayah Darmo, dan satu titik lainnya terletak di area PT PBT di Keban Agung.

"Untuk lahan yang terbakar ini ada beberapa tempat, ini yang pertama di wilayah hukum Polres Muara Enim, lahan milik perusahaan ya ada lima," ujar Nandang.

Sementara itu, empat titik lainnya berasal dari lahan milik warga. Dua di antaranya berada di wilayah Pinang Banjar, Musi Banyuasin, dan dua titik lainnya di Mambang, Musi Rawas.

"Untuk yang lainnya itu di lahan di luar perusahaan (milik masyarakat)," jelasnya.

Selain melakukan pemadaman, aparat kepolisian turut memberikan imbauan kepada perusahaan dan masyarakat untuk lebih waspada serta menjaga lahan dari risiko kebakaran.

"Selain kita menangani pemadaman, kita melakukan kegiatan himbauan-himbauan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa menjaga hutan maupun lahannya dari kebakaran, karena dampaknya akan merugikan masyarakat maupun dirinya sendiri," tegas Nandang.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel yang menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla, yang berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update