Sumsel.co - Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp13,9 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (10/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Fajar Gigih Wibowo bersama Ayu Retno dan Andri Hartanto, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Mohamad Ridwan selaku Junior Kredit Program, Hadeli sebagai Branch Manager BTN BSD, dan Galih Satria Permadi yang menjabat SME & Credit Program Unit Head.
Dalam dakwaan, ketiganya diduga bekerja sama memproses dan menyetujui pengajuan KUR yang tidak memenuhi syarat administrasi. Pengajuan kredit itu disebut direkayasa menggunakan nama puluhan debitur tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Jaksa menjelaskan, dana hasil pencairan kemudian dialirkan ke rekening pribadi pihak ketiga yang menjadi perantara sebelum digunakan untuk kepentingan para terdakwa. Perhitungan JPU menyebutkan, Mohamad Ridwan memperoleh keuntungan Rp2,7 miliar, Hadeli Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar. Akibat perbuatan itu, BTN mengalami kerugian senilai Rp13.971.073.409.
Perkara ini bermula pada September 2022 ketika para terdakwa memproses pengajuan KUR untuk 36 orang dengan total pencairan mencapai Rp14,7 miliar. Kasus terungkap setelah seorang debitur pada 22 November 2023 melaporkan bahwa ia tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta yang tercatat atas namanya.
JPU menguraikan tiga modus yang digunakan para terdakwa, yakni memproses kredit yang tidak memenuhi ketentuan, membuat pengajuan KUR fiktif, dan menampung dana ke rekening pihak ketiga.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan, dan majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.