Sumsel.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi dengan total berat lebih dari 2,6 kilogram. Kegiatan tersebut digelar di Mapolda Sumsel pada Jumat (19/12/2025) dan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang November 2025 di berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.669 gram sabu serta 100 butir pil ekstasi. Seluruh narkotika tersebut berasal dari beberapa perkara berbeda yang telah memasuki tahap penanganan hukum oleh kepolisian.
Dalam proses pemusnahan, aparat menggunakan metode penghancuran dengan blender yang dicampur air dan cairan pembersih lantai. Cara ini dilakukan agar barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh lima tersangka, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel, Divisi Propam, serta kuasa hukum para tersangka.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumsel guna memastikan keaslian narkotika tersebut. Setelah dihancurkan, sisa larutan narkotika kemudian dibuang ke dalam septic tank Mapolda Sumsel sebagai langkah akhir pengamanan.
Pelaksana Tugas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Haris Sandi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat. “Dari pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sekitar 26.879 masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari kurir hingga pengedar. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka Salahudin dan Abdullah diamankan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan barang bukti sabu seberat 2.011 gram. Sementara Rico Andika ditangkap di kawasan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dengan barang bukti 204 gram sabu. Hendri Bagaskara diamankan di Teluk Lebung, Kabupaten Muara Enim, membawa 255 gram sabu. Sedangkan Dedi Wanto ditangkap di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan barang bukti 298 gram sabu.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Hermanto, dalam pernyataan terpisah, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini, dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujarnya.
Melalui pemusnahan ini, Polda Sumsel berharap dapat menekan peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Sumatera Selatan dengan dukungan lintas instansi dan partisipasi masyarakat.