80 Ton Batu Bara Ilegal Disita di Jalan Lintas Sumatera OKU, Sopir Truk Ditangkap Polda Sumsel

Sabtu 07 Mar 2026, 11:44 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Pertambangan (Sumber: Istimewa)

Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tronton, sekitar 80 ton batu bara, dokumen kendaraan, serta alat komunikasi milik para tersangka. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap peran pemilik stockpile, pemilik kendaraan, hingga pihak yang diduga menjadi penerima batu bara di wilayah Cilegon.

“Kepolisian juga akan memeriksa ahli pertambangan mineral dan batubara serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara dan barang bukti lain," ujar Nandang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update