Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH (Sumber: Istimewa)

Hukum

Kejari Palembang Bantah Politisasi dalam Penetapan Tersangka Fitrianti Agustinda dan Suami di Kasus Korupsi PMI

Rabu 28 Mei 2025, 17:15 WIB

Sumsel.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Siprianto dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang dilakukan tanpa campur tangan politik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kajari pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagai tanggapan atas isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya unsur kriminalisasi maupun tekanan politik terhadap kedua tersangka.

"Kami tegaskan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi PMI Kota Palembang, dilakukan secara objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun," tegas Kajari Hutamrin.

Ia menambahkan bahwa penyidikan yang tengah berlangsung sepenuhnya bertujuan untuk menegakkan hukum secara murni. Tidak ada kepentingan di luar hukum dalam proses tersebut.

"Semua proses dalam penyidikan perkara sudah sesuai dengan tupoksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, jadi sekali lagi saya menegaskan tidak ada unsur politisasi dari pihak manapun," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum dari kedua tersangka mengungkapkan adanya dugaan intervensi politik dalam kasus ini. Mereka bahkan menyatakan akan mengajukan laporan ke Komnas HAM karena menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap klien mereka.

Dalam keterangan sebelumnya, Hutamrin juga telah membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Fitrianti dan suaminya selama periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pelayanan darah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Tim penyidik Kejari Palembang telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan anggaran PMI.

Baik Fitrianti Agustinda maupun Dedi Siprianto kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Tags:
PMIKorupsiFitrianti AgustindaHutamrin

Arief

Reporter

Arief

Editor