Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra (Sumber: Istimewa)

Hukum

Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu 25 Korban hingga Ratusan Juta demi Gaya Hidup Mewah

Kamis 05 Jun 2025, 15:10 WIB

Sumsel.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 23 tahun di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penipuan bermodus arisan online yang menyebabkan kerugian besar bagi puluhan orang.

Tersangka yang diketahui bernama Octa Cahyu Pradini, warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, diduga telah menipu sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa (3/6/2025).

“Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan besar sehingga mentransfer sejumlah uang dengan total Rp15 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Andaru.

Menurut Andaru, setelah korban mengirimkan dana, pelaku sempat mengirimkan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan. Hal ini kemudian membuat korban percaya dan bersedia mengirimkan uang tambahan.

“Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi,” lanjutnya.

Andaru menjelaskan bahwa pola penipuan ini menyerupai skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan ilusi seolah-olah arisan yang ditawarkan sangat menguntungkan agar korban tertarik menanam dana lebih banyak.

“Tujuan akhirnya adalah mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi. Tanpa niat untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak November 2024. Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil, rumah, dan menutup arisan sebelumnya.

Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Informasi diperoleh bahwa Octa berniat kabur ke Batam. Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas bandara dan Polres Balerang.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bandara Batam pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro warna pink dan bukti rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban dari arisan online yang dijalankan tersangka.

Saat dimintai keterangan, Octa mengaku bahwa awalnya arisan yang ia kelola berjalan normal. Namun mulai Februari, muncul arisan baru dengan tawaran lebih murah, yang membuatnya mulai mempromosikan ke rekan-rekannya.

“Dari arisan Rp30 juta cuma bayar Rp11 juta. Terus aku promosi kelah kawan-kawan aku, bulan 2 dan bulan 3, bulan 4 (Februari, Maret, April) pembayar berjalan lancar,” kata Octa.

Namun sejak pertengahan April, pembayaran mulai macet dan bandar arisan hanya bisa menjanjikan pengembalian modal. Kondisi ini membuat para peserta menuntut tetap mendapatkan keuntungan.

“Duetnyo la lamo di aku, jadi mereka dak galak dibalekke modalnyo be tapi samo untungnyo jugo. Kareno takut ketahuan suami dan keluarga, akhirnya aku buka arisan untuk menutupi balek untung tadi. Untuk nyari Rp15 juta aku buka arisan lagi, diputer-puter cak itulah dan memakai uang pribadi untuk mengembalikan uang keuntungan mereka mencapai Rp150 juta lebih,” jelasnya.

Tags:
ArisanMuara EnimLawang Kidul

Arief

Reporter

Arief

Editor