Sumsel.co - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dua pelajar SMP di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil diungkap.
Pelakunya adalah MS (34 tahun), warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Saat diperiksa polisi, MS mengakui seluruh perbuatannya.
Kejadian itu terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, dua pelajar bernama M. Lugi (13 tahun) dan Aditya Eka Putra (15 tahun) yang berasal dari Desa Ibul Besar 2 sedang duduk di pinggir jalan sambil bermain ponsel.
Tanpa diduga, seorang pria yang tak dikenal mendekat dengan sepeda motor, mengancam mereka menggunakan senjata api, dan merampas dua unit ponsel yang sedang digunakan oleh korban.
Barang rampasan pelaku yakni iPhone 11 Pro Max warna hitam dan Oppo A16 warna biru. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Simpang Babatan Saudagar, meninggalkan kerugian materiil sebesar Rp16 juta bagi korban.
Menariknya, laporan kejadian baru diterima oleh polisi sebulan setelah peristiwa terjadi, yaitu pada 8 Mei 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Panther Polsek Pemulutan langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MS, yang ternyata sudah lebih dulu ditangkap oleh Polrestabes Palembang atas kasus serupa. Polsek Pemulutan pun berkoordinasi dengan Tim Resmob Polrestabes Palembang dan mendapat konfirmasi bahwa tersangka merupakan pelaku yang sama.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP iPhone 11 Pro Max dan satu kotak HP Oppo A16 yang diyakini milik para korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas wilayah kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegasnya.
Meski tersangka saat ini telah ditahan atas perkara lain, proses hukum untuk kasus di Pemulutan tetap berjalan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.