Sumsel.co - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi di Kota Palembang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang ayah kandung yang tega menjual bayinya sendiri seharga Rp8 juta dengan alasan ekonomi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 19 Oktober 2025. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di Rumah Sakit Bari Palembang.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F, R, RDY, dan YSP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RDY merupakan otak dari jaringan perdagangan bayi ini, yang memanfaatkan media sosial TikTok untuk mencari calon pembeli maupun orang tua yang bersedia menjual bayinya.
Modus Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menjelaskan bahwa tersangka RDY menawarkan bantuan biaya persalinan kepada orang tua yang kesulitan ekonomi. Namun di balik itu, ada kesepakatan ilegal untuk menjual bayi yang baru lahir.
“Dari komunikasi lewat media sosial ini, saudara RDY menawarkan akan membiayai persalinan dan kelahiran bayi tersebut di Kota Palembang, dengan iming-iming setelah itu bayi tersebut akan dijual sebesar Rp25 juta dan akan diberikan kepada orang tua bayi sebesar Rp8 juta,” jelas Kombes Johannes Bangun.
RDY berperan penting dalam mengatur seluruh proses, mulai dari pembiayaan persalinan, pengurusan administrasi rumah sakit, hingga transaksi jual-beli bayi. Ia juga menjadi penghubung antara calon pembeli dan orang tua bayi.
Polda Sumsel Dalami Dugaan Jaringan Lebih Luas
Polda Sumsel memastikan penyelidikan tidak berhenti pada empat tersangka tersebut. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan pihak lain.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial Sumsel untuk memastikan perlindungan terhadap bayi korban dan ibu kandungnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap. Perlindungan terhadap bayi korban dan ibunya juga menjadi prioritas utama,” tegas Kombes Johannes.
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tindakan ayah kandung bayi tersebut dipicu oleh kesulitan ekonomi. Ia tergiur dengan iming-iming uang tunai Rp8 juta setelah proses persalinan selesai.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya praktik perdagangan bayi yang kini memanfaatkan platform digital seperti TikTok. Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.