Pelaku Pembunuhan di 15 Ilir Ditangkap di Bandung, Polda Sumsel Beberkan Rencana Aksi Sadis DS

Senin 08 Des 2025, 15:58 WIB
Pelaku pembunuhan di 15 ilir ditangkap (Sumber: Istimewa)

Pelaku pembunuhan di 15 ilir ditangkap (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang akhirnya menangkap DS (35), pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang korban dan melukai satu orang lainnya. Tersangka dibekuk di Bandung, Jawa Barat, setelah kabur beberapa hari pascakejadian.

Pengungkapan ini menjadi kelanjutan penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB. Dalam insiden itu, DK ditemukan meninggal dunia di lokasi, sedangkan YS menderita luka berat akibat serangan senjata tajam.

Polisi memastikan DS melakukan aksi kejahatannya seorang diri. Kesimpulan tersebut diperoleh melalui rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi. Tersangka diketahui merupakan warga Plaju Ulu, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka telah memantau aktivitas korban selama dua minggu. Ia mengetahui waktu-waktu sepi dan memanfaatkan momen ketika korban hendak menutup ruko,” ujar Kombes Pol Nandang.

Peristiwa bermula ketika DK hendak menutup rolling door ruko. DS tiba-tiba masuk dan menyerang menggunakan celurit yang telah disiapkannya. Luka parah pada bagian vital membuat korban meninggal seketika. Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga dan kembali menyerang YS yang sedang berada di dalam ruko. Sabetan celurit mengenai bagian leher hingga membuat korban kedua mengalami luka serius.

Tidak hanya itu, DS juga mengancam tiga saksi, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi. Setelah mengintimidasi para saksi, tersangka mengambil dompet dan ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran lintas daerah begitu mengetahui arah pelarian pelaku. Informasi yang dikumpulkan penyidik mengarah ke wilayah Bandung, dan DS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Benar bahwa tersangka berhasil kami amankan di Bandung. Ini merupakan hasil kerja cepat, terarah, dan terukur dari tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel,” tegas Kombes Pol Nandang.

Atas tindakannya, penyidik menjerat DS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Pol Nandang menyebut aksi DS sangat meresahkan masyarakat dan tergolong kejahatan serius.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update