Sumsel.co - Pemberian izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Sumatera Selatan.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif, namun pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kementrian ESDM memberikan izin kepada Gubernur Sumsel dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, kebijakan ini positif sepanjang dijalankan sesuai aturan,” ungkap Yansuri, Jumat (18/7/25) di DPRD Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa dasar dari pemberian izin ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama dalam pengelolaan wilayah kerja guna mendorong peningkatan produksi migas nasional. Peraturan tersebut juga memberikan ruang bagi koperasi dan pelaku UMKM untuk ikut serta mengelola sumur minyak rakyat secara legal.
“Kalau sudah resmi dan sah, ini jelas akan berdampak positif bagi pendapatan daerah. Tidak ilegal, tidak melanggar hukum,” kata Yansuri.
Meski melihat peluang manfaat ekonomi yang besar, Yansuri mengingatkan agar pelaksanaan izin tersebut tidak menimbulkan masalah baru. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar proses pengelolaan berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Kita butuh pembahasan teknis lebih lanjut. Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Namun hingga kini, menurut Yansuri, belum ada komunikasi intensif antara Komisi IV DPRD Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel mengenai tindak lanjut implementasi izin ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih mendalam akan dilakukan setelah pelaksanaan resmi dimulai.
“Nanti setelah resmi berjalan, baru kita bahas. Jangan berspekulasi lebih dulu,” tegas politisi Golkar tersebut.