Sumsel.co - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Askweni, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pembatasan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diberlakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menilai aturan tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
Dalam laporan legislatifnya yang disampaikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Askweni menekankan bahwa sistem kuota yang terlalu ketat justru menyulitkan masyarakat di daerah, berbeda dengan kondisi di kota besar yang memiliki lebih banyak pilihan sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Sekolah negeri terdekat pun berjarak hingga 24 kilometer dan mengalami kondisi serupa. Di tingkat SMP, saya mencatat ada sekolah yang memiliki ruang kelas cukup, tetapi tetap tidak bisa menambah siswa karena kuota yang dikunci,” jelas Askweni.
Contoh nyata disampaikan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Di salah satu SMA negeri, jumlah pendaftar mencapai 52 orang, namun hanya 30 siswa yang diterima sesuai kuota. Situasi ini dinilai tidak berpihak pada kebutuhan pendidikan masyarakat di daerah.
Menurut Askweni, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menilai sistem saat ini belum berpihak kepada anak-anak di pelosok yang memiliki keterbatasan pilihan dan sarana pendidikan.
“Kalau di kota masih banyak alternatif, tapi di daerah sekolah swasta tidak ada atau terlalu mahal,” katanya.
Karena itu, Askweni mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk segera mengevaluasi kebijakan ini. Ia meminta agar pemerintah membuka kemungkinan penambahan kuota siswa bagi sekolah-sekolah negeri di daerah yang kekurangan akses.
“Ini hak warga negara, jangan sampai anak-anak kita terkatung-katung hanya karena kebijakan yang tidak fleksibel,” tutupnya.