Askweni Tegaskan Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen, Fokus pada Transaksi Digital dan Data Pribadi

Rabu 16 Jul 2025, 10:27 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Askweni (Sumber: Dok. Pribadi)

Anggota Komisi VIII DPR RI Askweni (Sumber: Dok. Pribadi)

Sumsel.co - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kembali mengemuka dalam diskusi publik yang ditayangkan melalui YouTube pada Senin (14/7).

Dalam forum tersebut, praktisi dan pemangku kebijakan menyampaikan berbagai pandangan, termasuk Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS DPR RI, Askweni, yang menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang telah berusia 24 tahun.

“Latar belakang utama dari desakan ini adalah perubahan drastis dalam lanskap ekonomi, terutama dengan dominasi transaksi digital yang belum terakomodasi secara komprehensif dalam UU yang ada,” ujarnya.

Beberapa isu krusial yang turut disorot antara lain perlunya kerangka hukum yang kuat dalam melindungi konsumen digital, harmonisasi dengan regulasi seperti UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta penguatan fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Revisi ini bukan hanya tentang menambal sulam aturan lama, tetapi juga membangun fondasi hukum yang adaptif terhadap inovasi teknologi di masa depan,” ujarnya.

Askweni menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan legislasi RUU Perlindungan Konsumen. “Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah cara kita bertransaksi, dan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat,” ujar Askweni di Jakarta.

Menurutnya, urgensi revisi ini diperkuat oleh meningkatnya aduan konsumen, “Ini adalah sinyal kuat bahwa kita membutuhkan pengaturan hukum yang jelas, terutama untuk transaksi lintas negara dan digital yang semakin masif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU di Komisi VI kini sedang mematangkan pembahasan dengan memperluas draf dari 15 menjadi 18 bab. “Proses ini juga melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan akademisi, sebagai wujud komitmen terhadap pelibatan publik,” terang Askweni.

RUU ini nantinya akan memberikan perlindungan atas data pribadi konsumen, mengatur transaksi digital dan lintas negara, memperkuat fungsi pengawasan pemerintah, serta menyempurnakan mekanisme penyelesaian sengketa.

“Kami menerima masukan dari berbagai pihak. Perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan perlindungan data elektronik sangatlah penting. Apapun namanya, amandemen ataupun revisi, selama itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, kita akan dukung,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Askweni menyampaikan komitmen Fraksi PKS untuk menjadikan RUU ini sebagai prioritas legislasi tahun 2025. “Pada dasarnya semua masyarakat adalah konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update