Secara keseluruhan, nilai penggantian program bantuan pangan yang semula mencapai Rp803,20 miliar dikoreksi menjadi Rp786,70 miliar setelah audit dilakukan.
Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengendalian anggaran dalam program strategis nasional penanganan stunting. Selisih nilai yang signifikan dalam perhitungan anggaran menjadi sorotan terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan program bantuan bagi masyarakat.

